hukum
Kurasi liputan jurnalistik, siaran pers resmi, dan kabar pendidikan terverifikasi langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
King Saudi University Buka Peluang Kerja Sama Bidang Hukum dengan Perguruan Tinggi di Indonesia
Riyadh, 6 Maret 2024 ---King Saud University (KSU) di Arab Saudi membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia dalam semua bidang, termasuk bidang hukum. Pernyataan ini disampaikan Munir Ali Al-Qarni, salah satu pengajar bidang hukum dan syariah, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, KSU, saat berkunjung ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, pada Rabu (6/3).“Kerja sama bidang hukum sangat penting bagi penguatan hubungan diplomatik kedua negara bersahabat dekat, yaitu Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia," ungkap Munir.Menanggapi hal tersebut, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Badrus Sholeh, menyambut baik gagasan KSU dalam memperkuat hubungan kerja sama akademik antara perguruan tinggi di Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.“Kerja sama bidang hukum akan menjadi terobosan baru bagi kedua negara karena masih lemahnya kerja sama akademik bidang ilmu sosial,” tutur Badrus.Di samping itu, kata Badrus, saat ini sudah ada beberapa universitas terbaik di Indonesia telah mengajukan rencana kunjungan ke kampus-kampus di Arab Saudi. “Salah satunya ke KSU, untuk membuka peluang kerja sama pendidikan, pengajaran, penelitian, publikasi dan pengabdian masyarakat,” tutur Atdikbud Badrus.Salah satunya, Rektor Universitas Hasanuddin yang telah mengajukan rencana kunjungan pada April 2024 ke King Saud University, Ummul Qura University, dan King Abdulaziz university. Kunjungan ini Akan difokuskan pada kerja sama bidang
Kerja Sama FH Dortmund dengan Universitas-Universitas Indonesia di Bidang Digitalisasi Hukum
Berlin, 12 Juli 2023 – Perwakilan Fachhochschule (FH) atau University of Applied Sciences Dortmund melakukan kunjungan ke Rumah Budaya Indonesia (RBI) Berlin pada hari Jumat, 30 Juni 2023. Kunjungan FH Dortmund diwakili oleh Michael Bohne yang memiliki spesialisasi di bidang hukum untuk memperkenalkan Program Pertukaran Pelajar di bidang Digitalization in Law and Society in Indonesia.Kunjungan Michael Bohne ke RBI Berlin turut dihadiri oleh perwakilan dari Universität der Bundeswehr München, Stefan Koos, tiga perwakilan dari Universitas Airlangga, dua orang dari Universitas Islam Riau, dan tiga mahasiswa pertukaran pelajar.Bohne mengungkapkan, bahwa Program Pertukaran Pelajar di bidang Digitalization in Law and Society in Indonesia sudah berjalan sejak tahun 2002, “program ini kami rintis bersama dengan Stefan Koos, dan program ini didanai oleh Deutscher Akademischer Austauschdienst yang akan terus berjalan sampai dengan akhir 2024,“ ucap Bohne.Lebih lanjut, Bohne menuturkan, bahwa program ini juga bekerja sama dengan Universitas Islam Riau dan Universitas Airlangga untuk mengembangkan kurikulum bersama di bidang digitalisasi. Dengan kurikulum bersama ini, harapannya baik mahasiswa dari Universitas Islam Riau atau Universitas Airlangga dapat belajar di FH Dortmund dan kembali melanjutkan studi mereka di masing-masing Universitas. “Jika melihat jauh ke depan, kurikulum ini dapat menjadi awal untuk menciptakan sebuah program double degree,“ kata Bohne.
Itjen Kemendikbudristek Sambut Baik Usulan Fakultas Hukum Universitas Jember Raih ZI WBK
Jember, Kemendikbudristek --- Universitas Jember mengusulkan fakultas hukumnya meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) tahun ini. Sebagai satuan kerja percontohan yang menjunjung prinsip reformasi birokrasi, Fakultas Hukum Universitas Jember dinilai telah berhasil menjalankan praktik tata kelola perguruan tinggi yang bebas dari korupsi. “Saya lihat komitmen yang baik dari Bapak dan Ibu yang hadir disini terlebih kehadiran rektor contohnya di acara ini menunjukkan komitmen pimpinan dalam mendukung Universitas Jember agar meraih predikat ZI WBK tahun ini,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang dalam acara yang bertajuk “Konsinyering Persiapan ZI WBK Menuju WBBM”, Sabtu, (9/4). Menyambut baik upaya Universitas Jember untuk mendapat predikat ZI WBK, Chatarina lebih lanjut menyebutkan enam faktor yang memengaruhi satuan kerja meraih predikat ZI WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Keenam faktor tersebut yaitu komitmen pimpinan, visi bersama, pengembangan diri, pelibatan masyarakat, strategi komunikasi, monitoring serta evaluasi. Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna mengungkapkan bahwa penyiapan pembangunan ZI WBK di Universitas Jember sudah dimulai sejak Fakultas Hukum ditunjuk menjadi proyek percontohan pada Juli 2021. Diawali dengan melakukan pencanangan dan deklarasi pakta integritas. “Sejak 2021, kami resmi mengusulkan Fakultas Hukum sebagai satuan kerja percontohan. Sejak saat
Pentingnya Masyarakat Pahami Bahasa Hukum
Riau, 7 Oktober 2021 -- Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan di bidang bahasa dan hukum melalui diseminasi layanan profesional bahasa dan hukum. Tujuan diadakannya diseminasi adalah untuk menyebarkan informasi terkait bahasa dan hukum agar bisa dipahami oleh pihak yang tugas dan fungsinya bersinggungan dengan bahasa dan hukum. “Tujuan lainnya adalah untuk menyosialisasikan layanan ahli profesional yang dimiliki Kantor Bahasa Provinsi Riau di bidang bahasa dan hukum,” ucap Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Asep Juanda, dalam sambutannya (9/2). Diharapkan ke depan, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak-pihak lain yang bergerak di bidang hukum dapat menjalin kerja sama yang baik sehingga pelayanan di bidang bahasa dan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan secara maksimal. Adapun 30 orang yang merupakan perwakilan dari berbagai instansi pada bidang pelayanan, praktisi, atau akademisi di bidang hukum, berasal dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, kantor hukum/advokat, bagian hukum pemerintah daerah, dan universitas yang ada di Kota Tanjungpinang hadir sebagai peserta. Para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber berikut. Materi pertama diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz mengenai lingustik forensik. Menurutnya, linguistik forensik semakin dibutuhkan dalam mengatasi fenomena perang bahasa yang kian marak
Kemendikbudristek Dorong Pendekatan Kemanfaatan Hukum dalam Penanganan Perkara Unjuk Rasa 3 Mei 2021
Jakarta, 6 Agustus 2021 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut baik permohonan maaf kepada publik yang disampaikan sembilan tersangka pelaku unjuk rasa pada 28 Juni 2021. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan mahasiswa, pelajar, dan buruh yang melakukan unjuk rasa pasca peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021. Untuk itu, Kepala Biro Hukum, Kemendikbudristek, Dian Wahyuni berharap Polda Metro Jaya mendahulukan pendekatan kemanfaatan hukum tersangka. “Kami berharap penyidik Polri dapat mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara ini karena seperti kita ketahui bahwa sebagian tersangka adalah mahasiswa dan pelajar yang merupakan generasi muda Indonesia,” ujar Dian pada saat jumpa pers secara virtual pada Jumat (6/8). Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Tito Latif Indra mewakili pihak perguruan tinggi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan mempertimbangkan status tersangkanya. Mengingat para tersangka ini merupakan mahasiswa dan pelajar yang merupakan aset bangsa. “Kami berharap dengan upaya yang sangat intensif dari kampus dan universitas lainnya agar kasus ini bisa diselesaikan mengingat mahasiswa ini masih memiliki impian di masa depan atau di kemudian hari bisa menggantikan kami sebagai pimpinan di masa depan sehingga dapat dipertimbangkan kembali untuk membebaskan para tersangka,” harap Tito. Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai
Status Badan Hukum Dorong PTN Perluas Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem saat peluncuran kebijakan pendidikan tinggi, Kampus Merdeka, pekan lalu, menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas, perguruan tinggi harus bergerak cepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pihaknya melakukan revisi atas beberapa peraturan menteri untuk memastikan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Terbitnya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menjadi panduan dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Dalam uraian permen tersebut mengakomodir peluang bagi PTN untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat lebih diutamakan dalam rangka menciptakan ekosistem yang memadai demi keberlangsungan sebuah PTN BH.Berkaitan dengan pelibatan masyarakat, aturan yang baru ini lebih detil menyinggung persentase minimal jumlah yang diterima di PTN dengan kategorisasi berprestasi namun kurang mampu serta yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Disebutkan bahwa dari total seluruh mahasiswa yang diterima, PTN memberikan bagian paling sedikit 20% bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi
Berbadan Hukum, PTN Lebih Mandiri dan Dinamis
Jakarta, Kemendikbud --- Pendidikan tinggi memiliki dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus menjadi ujung tombak yang bergerak paling dinamis karena sangat dekat dengan dunia kerja. Melalui kemudahan persyaratan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) tanpa terikat status akreditasi, harapannya PTN memiliki ruang gerak yang memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.Kebijakan "Kampus Merdeka" memberikan kemudahan bagi PTN yang berminat, untuk dibantu menjadi PTN BH. "Bagi yang mau berubah menjadi PTN BH, tidak ada pengurangan subsidi dari pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya. Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyebutkan bahwa salah satu kemudahannya yaitu memberikan kesempatan bagi PTN berakreditasi A (unggul) dan B (baik sekali) untuk menjadi badan hukum.Jika peraturan sebelumnya mensyaratkan 80% prodi di PTN harus terlebih