Wamendikdasmen Fajar: Kebijakan Pendidikan Harus Adaptif terhadap Kebutuhan Nyata di Lapangan
Yogyakarta, Kemendikdasmen - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan pentingnya inovasi dan penyesuaian kebijakan pendidikan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Laporan Dekan dan Orasi Ilmiah Puncak Dies Natalis ke-43 Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (15/10). Fajar mengatakan bahwa kebijakan publik bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian berdasarkan persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaannya. Menurutnya, pengalaman langsung di lapangan, termasuk mendengar keluhan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mendorong terobosan kebijakan pendidikan. “Tidak ada sebuah kebijakan yang harga mati, selalu prosesnya berkembang,” ujar Fajar. Ia menyontohkan persoalan yang dihadapi sekolah swasta ketika guru-guru mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah swasta kehilangan guru terbaiknya dan mengalami kekurangan tenaga pendidik. Wamen Fajar menjelaskan bahwa pemerintah kemudian mencari ruang untuk menjawab persoalan tersebut melalui penyesuaian kebijakan. Ia menyampaikan bahwa pada Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan peraturan yang memungkinkan guru ASN atau PPPK didistribusikan kembali dari sekolah negeri ke sekolah asalnya, termasuk sekolah swasta, sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena ini kita bicara inovasi kebijakan, kalau istilah orang pesantren ijtihad regulasinya, maka Permendikdasmen
Yogyakarta, Kemendikdasmen - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan pentingnya inovasi dan penyesuaian kebijakan pendidikan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Laporan Dekan dan Orasi Ilmiah Puncak Dies Natalis ke-43 Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (15/10). Fajar mengatakan bahwa kebijakan publik bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian berdasarkan persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaannya. Menurutnya, pengalaman langsung di lapangan, termasuk mendengar keluhan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mendorong terobosan kebijakan pendidikan. “Tidak ada sebuah kebijakan yang harga mati, selalu prosesnya berkembang,” ujar Fajar. Ia menyontohkan persoalan yang dihadapi sekolah swasta ketika guru-guru mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah swasta kehilangan guru terbaiknya dan mengalami kekurangan tenaga pendidik. Wamen Fajar menjelaskan bahwa pemerintah kemudian mencari ruang untuk menjawab persoalan tersebut melalui penyesuaian kebijakan. Ia menyampaikan bahwa pada Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan peraturan yang memungkinkan guru ASN atau PPPK didistribusikan kembali dari sekolah negeri ke sekolah asalnya, termasuk sekolah swasta, sesuai ketentuan yang berlaku. “Karena ini kita bicara inovasi kebijakan, kalau istilah orang pesantren ijtihad regulasinya, maka Permendikdasmen
Berita ini dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen).
Untuk membaca naskah rujukan lengkap dan siaran pers aslinya, silakan akses portal resmi Kemendikdasmen melalui tombol rujukan sumber asli di bawah ini.
Rujukan Sumber Resmi Kemendikdasmen
Berita ini dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Anda dapat membaca naskah rujukan dan siaran pers lengkap langsung dari portal resmi.
Baca Sumber Asli (Kemendikdasmen)Humas Kemendikdasmen
Dewan RedaksiSumber Resmi
Aktif menulis dan meliput agenda sekolah, inovasi sains, serta dinamika pendidikan di rubrik Berita 17 Oktober 2026 (dilihat 903 kali).